Contoh beberapa
barang yang wajib SNI antara lain:
1.
Mainan anak-anak, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen Perindustrian 24/2013”). Mainan yang
dimaksud adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas
diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun ke
bawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan
yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak (Pasal 1 angka 1
Permen Perindustrian 24/2013).
2.
Ban, yang diatur dalam Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 11/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012
Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia No. 27/M-IND/PER/5/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 Tentang Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib;
3.
Semen, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 18/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012
Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib;
4.
Pupuk anorganik tunggal, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
16/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib;
5.
Air minum dalam kemasan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib;
6.
Helm, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008
Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
7.
dan lain-lain.
Jika atas barang atau
jasa tersebut telah ditetapkan SNI wajib, dan pelaku usaha melanggar ketentuan
tersebut, maka berdasarkan Pasal 24 ayat [1] PP 102/2000, pelaku usaha
dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Sanksi administratif
dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan
tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran (Pasal
24 ayat [2] PP 102/2000). Sedangkan, sanksi pidana berupa sanksi pidana
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 24 ayat [5] PP
102/2000). Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku antara
lain peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan,
Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan kegiatan Standardisasi Nasional (Penjelasan Pasal 24 ayat [5] PP
102/2000).
Demikian jawaban dari
kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor
40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
3.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
16/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib;
4.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
18/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Semen Secara Wajib;
5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib;
6.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Mainan Secara Wajib; dan
7.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
11/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Ban Secara Wajib sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/5/2013 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012
Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib.