Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Perdagangan dan
Perindustrian, Koperasi serta UKM (Disperindagkop UKM) Bintan, Setia
Kurniawan mensinyalir produk-produk tak ber SNI rawan diselundupkan dari
luar ke Bintan.Mengingat, daerah Bintan cukup banyak memiliki pelabuhan
tikus yang biasa dimanfaatkan untuk pintu masuk barang tak berizin.
Kata pria yang akrab disapa Iwan itu, beberapa waktu lalu pihak kepolisian di Kota Batam sempat menggagalkan penyelundupan produk elektronik seperti bola lampu dan kipas angin merk Visalux yang hendak diselundupkan ke Bintan melalui pelabuhan tikus di Tanjunguban.
Untuk itu, pihaknya, kata Iwan, segera mengingatkan kepada pemilik toko agar tidak menjual produk-produk yang tak ber SNI kepada masyarakat. "Kalau ada toko yang membandel, sanksi tegas jelas akan diterimanya," kata Iwan, Senin (12/9).
Produk tak ber SNI apalagi elektronik, kata Iwan, sangat berbahaya bisa dijual kepada konsumen. Sebab dapat merugikan karena tak terjamin dari segi keselamatan produknya. Selain berbahaya dan mengancam keselamatan konsumen, produk tak ber SNI dan tidak berbahasa Indonesia pada kemasannya sangat bertentangan dengan aturan perdagangan.
Dia menyebutkan, dalam Undang-Undang Perdagangan pada Pasal 113 mengatur pelaku usaha yang memperdagangkan barang wajib memiliki label SNI pada setiap produknya. Selain itu pada Pasal 104 mengatur tentang ketentuan pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi produk usahanya dengan label berbahasa Indonesia.
Bila tidak, sanksi berupa pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar akan diganjar kepada para pelaku. "Dalam waktu dekat kita akan sidak ke beberapa toko hingga pelabuhan di kawasan Tanjunguban, untuk meminimalisir produk tidak ber SNI dijual di kawasan Bintan," jelasnya.
Iwan juga mengimbau kepada masyarakat selaku konsumen barang untuk memperhatikan setiap produk sebelum dibeli. Hal terpenting, kata dia, setiap produk mesti dilabeli dengan label SNI. Karena, hal tersebut merupakan kepastian keamanan bagi pengguna produk tersebut.
http://www.haluankepri.com/bintan/94878-produk-tidak-sni-rawan-diselundupkan-.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar