Kamis, 13 Oktober 2016

Tidak boleh sembarangan membelikan baju untuk anak anak

Anak-anak terus bertumbuh besar. Bisa jadi baju yang baru saja dibelikan oleh orang tuanya, tak lama kemudian tampak kekecilan di badan. Orang tua pun merogoh kocek lagi untuk membelikan baju baru untuk sang buah hati.

Sebelum membelikan pakaian untuk anak-anak, ada baiknya orang tua mencermati kualitasnya. Sebab ternyata belum semua produk pakaian anak-anak di Indonesia memiliki kualitas yang memenuhi standar. Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa masih banyak produsen pakaian anak yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Gati menyebutkan, sejak 2011, berpuluh-puluh IKM pakaian anak telah melakukan sertifikasi produk agar memenuhi standar SNI baik dari segi kualitas, kesehatan, maupun keamanan. Tercatat, baru ada 155 IKM pakaian anak terstandar SNI hingga 2016.

Pakaian anak menjadi penting untuk diperhatikan kualitasnya. Karena dalam standar SNI, tercantum kadar anjuran komposisi kimia pada produk pakaian anak agar aman digunakan.

Pemerintah sendiri sudah mewajibkan pakaian anak untuk mengikuti sertifikasi SNI, melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 97/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No. 7/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan SNI Wajib Produk Pakaian Bayi.

SNI mencantumkan bahwa pakaian bayi dan anak perlu untuk diberikan standar khusus guna melindungi anak dari bahan berbahaya yang terkandung pada kain pakaian. Bukan hanya pakaian bayi, namun SNI juga mewajibkan pemenuhan standar untuk mainan anak, helm, cokelat bubuk, terigu, garam beryodium, dan kopi.

Gati menjelaskan, dengan semakin terbukanya barang impor dan murah, maka secara tidak langsung dapat membahayakan konsumen ataupun produsen. Menurut Gati, keberadaan SNI dapat ‘mengamankan diri’ dari serbuan barang impor yang mungkin belum memenuhi standar.

“Kalau barang sudah ada SNI,” kata Gati, “maka ada jaminan sudah pasti aman dari segi kesehatan, keamanan, hingga kelestarian lingkungan hidup.”

Masih banyaknya IKM yang belum mengikuti sertifikasi, diakui Gati, lantaran biaya menjalani proses evaluasi tersebut tergolong mahal. Beberapa upaya dilakukan untuk membantu IKM melalukan sertifikasi dengan gratis, namun tidak dapat dilakukan secara masif.

Selain itu, kendala kedua yang dialami adalah singkatnya masa berlaku sertifikasi yaitu enam bulan. Hal ini menyebabkan IKM perlu untuk kembali mengajukan proses sertifikasi ke lembaga yang ditunjuk.

Gati mengusulkan untuk pemberlakuan wajib SNI untuk bahan baku, sehingga ketika IKM melakukan produksi pakaian akan langsung memiliki standar yang ditetapkan.

“Namun ada hal lain yang tak bisa dipungkiri, yaitu proses. Ide ini memang masih dalam tataran lobi. Dan kalaupun masa berlaku sertifikat diperlama, jangan sampai ini jadi peluang semakin masuknya barang impor,” kata Gati.

Di sisi lain, Sucofindo selaku lembaga pemberi sertifikasi mengatakan bahwa dari segi kualitas, produk buatan dalam negeri tidak kalah dibandingkan luar negeri. Namun, yang terkendala adalah dari segi promosi.

“SNI ini penting untuk melindungi konsumen dengan cara penerapan produk sesuai standar. Dan IKM masih perlu banyak dibantu,” kata Bachder Djohan Buddin, direktur utama Sucofindo, saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

“Namun pemerintah juga mesti konsisten menerapkan SNI,” kata Bachder. “Masyarakat juga perlu mengubah pola pikir, yaitu menggunakan produk dalam negeri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar