Jumat, 15 Juli 2016

Kementerian Perdagangan Mewajibkan Semua Produk Sesuai SNI


Kementerian Perdagangan Mewajibkan Semua Produk Sesuai SNI   

Kementerian Perdagangan menderegulasi kebijakan pengawasan produk SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk melindungi konsumen. "Kami menderegulasi kebijakan supaya semua produk sesuai SNI," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Senin, 1 November 2015.

Deregulasi terkait dengan pengawasan barang SNI termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 72 Tahun 2015. Di dalamnya berisi perubahan ketiga atas Permendag RI Nomor 14 Tahun 2007 tentang standardisasi jasa bidang perdagangan dan Pengawasan SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan.

Menurut Widodo, deregulasi ini berguna untuk simplifikasi perizinan impor dalam rangka percepatan arus dokumen. Juga berguna untuk penyederhanaan terhadap persyaratan perizinan. Selain itu, deregulasi Permendag ini mendorong percepatan pelayanan dan perizinan dan memperbaiki kinerja pelayanan.

Beberapa perubahan proses diubah sesuai dengan Permendag Nomor 72 Tahun 2015. Salah satunya adalah proses pemberian standar SNI, yang tadinya harus memakai Surat Pendaftaran Barang (SPB), kini dihapus dan prosesnya langsung ke pencantuman Nomor Pendaftaran Barang (NPB). "NPB wajib dimiliki oleh importir produk SNI yang wajib dan berlaku sesuai masa berlaku SPPT-SNI," ujar Widodo.

Widodo mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan importir ketika Permendag sudah dideregulasi ini.
1. Pelaku usaha harus menjaga konsistensi produknya.
2.Pelaku usaha harus mempertahankan status Sertifikat Produk Penggunaan Tanah SPPT-SNI yang dimilikinya.
3. Pelaku usaha yang memperdagangkan harus mengetahui asal-usul/identitas pemasok barangnya.
4. Pos audit akan dilakukan di gudang importir.
5. Jika dalam pengawasan di pasar atau pos audit ditemukan barang tidak sesuai dengan SNI, NPB akan dicabut dan dibekukan.
6. Pelaku usaha memiliki SPPT-SNI tipe 1b dan 1n (mainan anak-anak).
7. Produk yang sudah diberlakukan SNI secara wajib memberikan pilihan tipe sertifikasi antara tipe 1 dan 5 seperti pada produk pupuk, kakao, dan gula rafinasi. Maka sebaiknya pelaku usaha memilih tipe sertifikasi tipe 5 yang berlaku 4 tahun daripada tipe 1 yang berlaku per shipment.

"Semuanya harus lolos uji dan berkualitas SNI. Jangan saat kita periksa barangnya bagus, tapi pas dijual jelek," ujarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar