Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa
Tenggara Timur, menyatakan garam yang diproduksi daerah setempat telah
mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia sebagai garam
konsumsi beryodium.
"Garam dari Kabupaten Sabu Raijua telah
mengantongi sertifikat SNI sebagai garam konsumsi beryodium," kata
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua Lewi
Tandirura saat dihubungi dari Kupang, Jumat.
Ia menjelaskan
sertifikasi itu dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri Kementerian Perindustrian pada 27 November 2015.
Sejak dikeluarkan sertifikat tersebut, Pemkab Sabu terus mengembangkan produksi garam di pulau selatan Indonesia itu.
Dengan adanya sertifikat SNI tersebut, katanya, maka garam yang
dikenal dengan garam Nataga itu, sudah bisa masuk ke pasar-pasar modern
maupun tradisoanal karena telah melewati uji laboratorium yang
dilakukan oleh ahli.
Lewi Tandirura menjelaskan pada 2015, sekitar 121 hektare lahan tambak garam dibangun Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Satu hektare lahan membutuhkan 10 tenaga kerja sehingga tambak garam menyerap 1.210 tenaga kerja di Sabu Raijua.
Ke depan, Pemkab Sabu Raijua terus mengembangkan tambak garam di
daerah itu dan menargetkan luas lahan tambak garam seluas 2.000 hektare.
"Para pekerja tambak itu tidak diperlakukan sebagai buruh, tapi kami
angkat lewat kontrak kerja daerah dengan gaji Rp1,2 juta per bulan
sesuai dengan upah minimum regional (UMR) provinsi," katanya.
Dengan adanya produksi garam di pulau tersebut, Lewi mengatakan Pemda
Sabu telah melarang garam dari luar daerah Sabu dijual di daerah
setempat.
"Buat apa kita beli garam dari luar daerah, toh
daerah kita banyak sekali. Justru kita sudah pasok garam ke Makassar,
Pontianak, dan Surabaya," ujarnya.
Pemerintah kabupaten di
bagian selatan Indonesia itu, juga bertekad menjadikan Sabu sebagai
produsen garam terbesar di Tanah Air sekaligus membuka lapangan kerja
baru.
Produksi garam di wilayah itu diarahkan untuk jenis garam
industri dengan kadar NaCl di atas 94 persen, maupun garam konsumsi.
http://www.katawarta.com/riil/garam-sabu-raijua-kantongi-sertifikat-sni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar