Selasa, 30 Agustus 2016

Kemendag Sita Puluhan Ribu Produk Baja Tak Ber-SNI

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyita puluhan ribu produk baja dan korek api gas yang tidak memenuhi standard nasional Indonesia (SNI). Produk baja itu ditemukan dalam inspeksi mendadak di gudang besi baja di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis 14 April.

"Di gudang PT Srijaya Steel Pamulang ditemukan 34.847 batang produk baja tulangan beton yang diduga tidak sesuai persyaratan mutu SNI wajib dan sudah diamankan petugas," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma, di lokasi, Kamis (14/4/2016).
Sampel baja itu akan dibawa ke laboratorium. Baja itu akan diuji kelayakannya guna memastikan kecurigaan itu.

"Ini pabrikan Cina yang ada (beroperasi) di Serang, Cilegon, Bekasi, dan Balaraja," kata dia.

Syahrul mengatakan, ada dua tempat yang menjadi target sidak yaitu gudang PT Srijaya Steel, Pamulang, Tangerang Selatan, dan CV Gema Suplaindo di Kawasan Ruko Mutiara, Taman Palem Blok B5 Nomor 37, Cengkareng Timur, Jakarta.

Pada lokasi pertama, Syahrul menambahkan dari produk-produk yang ditengarai tidak sesuai SNI tersebut terdiri atas 1.600 batang merek SD P8, 300 batang merek SDI P8, 3.600 batang merek HJP P8, 6.395 batang merek HPS P8, 1.656 batang merek HPS P12, 13.336 batang merek KX-HS P8, 1.900 batang merek SSJ P8, dan 6.060 batang merek SBG P12.

"Sementara itu, sebanyak 983.098 produk korek api gas yang diduga tidak memenuhi SNI wajib ditemukan di CV Gema Suplaindo. Sama halnya seperti BjTB, para petugas berwenang juga telah melakukan pengamanan di CV Gema Suplaindo," ujar dia.

Dari jumlah produk korek api gas yang ditemukan, sebanyak 11.098 buah bermerek Indomaret tipe GS-E2, 119.000 buah merek Indomaret tipe GS-F-05, dan 853.000 buah merek Indomaret tipe GS F-01A.

Syahrul memastikan, upaya untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap konsumen akan terus digencarkan karena disinyalir masih banyak produk yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Sidak ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan barang beredar tanpa menimbulkan dampak negatif akibat pengawasan, serta untuk mendapatkan informasi secara langsung dan riil mengenai peredaran produk-produk tertentu," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar