Minggu, 27 November 2016

Produk Pangan Ber-SNI Masih Sangat Minim

Persoalan keamanan pangan masih menjadi momok di masyarakat. Padahal, idealnya, produk pangan yang beredar di masyarakat harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) produksi dan produk yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). 

Dari sekitar 68 ribu pelaku usaha pengolahan pangan, baru 700-an yang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Artinya, masih ada puluhan ribu yang belum memenuhi standar produksi maupun produk sesuai ketentuan Badan Standardisasi Nasional (BSN). 

”Maka itu, kami bersinergi dengan BPOM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mikro dan makro di bidang kelautan dan perikanan agar sadar produk ber-SNI,” jelas Kepala BSN Bambang Prasetya dalam talkshow; Pentingnya Penerapan Standar Keamanan Pangan dan Regulasi pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pangan, di Jakarta, kemarin (23/11). 

Kerja sama tersebut baru dilaksanakan pertengahan tahun ini. Pihaknya baru melakukan pembinaan kepada 22 UKM, lima di antaranya sedang dalam proses mendapatkan SNI. 

Diakuinya, terdapat banyak kendala bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikasi SNI. Pasalnya, sebagian besar pelaku UKM tidak memiliki infrastruktur, saran dan prasarana produksi yang memadai. 

”Misalnya, soal kebersihan ruang produksi, dapur, ventilasi, sirkulasi udara. Belum lagi yang terkait proses pembuatan, kebersihan, dan lain sebagainya,” ulas Bambang. 
 
Belum lagi nanti terkait bahan baku produk. Penilaian SNI mencakup keamanan produk bebas dari mikroba/ bakteri, logam berat, ukuran protein dan lemak juga ada standarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito membenarkan pentingnya sinergi dalam melakukan pembinaan kepada UKM. ”Melalui pendampingan dan pembinaan UKM akan meningkatkan daya saing produk dan mengimbangi produk olahan dari luar negeri. Tidak bisa dipungkiri demand produk olahan luar masih sangat tinggi,” ungkapnya.
Karena itu, selain pembinaan, BPOM juga semakin ketat melakukan pengawasan produk olahan pangan. ”Kami akan berikan sanksi bagi pelaku usaha yang lalai menjaga keamanan pangan. Bisa sanksi administratif dengan mencabut izin edar, hingga sampai dibawa ke penindakan hukum,” tegasnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014 menyebutkan jumlah UMKM pangan sebanyak 1.243.185 UMKM. Namun hasil survei yang dilakukan terhadap 1.504 usaha mikro kecil di 18 provinsi menunjukkan hanya 24,14 persen usaha mikro kecil yang mampu menerapkan cara produksi pangan sesuai standar keamanan pangan.
Ini khusus untuk UMKM perikanan, data BPS 2015 menunjukkan angka sebanyak 60.885 UMKM. Jumlah yang luar biasa banyak dan mendominasi pasar dalam negeri. Namun hanya 137 UMKM perikanan (0,2 persen) yang mampu memenuhi cara-cara pengolahan yang hieginis sesuai GMP (Good Manufacturing Practices) dan menerapkan SSOP (Sanitation Standard Operating Prosedure).
 
http://www.jawapos.com/read/2016/11/24/66429/produk-pangan-ber-sni-masih-sangat-minim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar