Persoalan keamanan pangan masih menjadi
momok di masyarakat. Padahal, idealnya, produk pangan yang beredar di
masyarakat harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) produksi dan
produk yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Dari sekitar 68 ribu pelaku usaha
pengolahan pangan, baru 700-an yang sudah memenuhi Standar Nasional
Indonesia (SNI). Artinya, masih ada puluhan ribu yang belum memenuhi
standar produksi maupun produk sesuai ketentuan Badan Standardisasi
Nasional (BSN).
”Maka itu, kami bersinergi dengan
BPOM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan
pembinaan kepada pelaku usaha mikro dan makro di bidang kelautan dan
perikanan agar sadar produk ber-SNI,” jelas Kepala BSN Bambang Prasetya
dalam talkshow; Pentingnya Penerapan Standar Keamanan Pangan dan
Regulasi pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pangan, di Jakarta, kemarin
(23/11).
Kerja sama tersebut baru
dilaksanakan pertengahan tahun ini. Pihaknya baru melakukan pembinaan
kepada 22 UKM, lima di antaranya sedang dalam proses mendapatkan SNI.
Diakuinya, terdapat banyak kendala
bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikasi SNI.
Pasalnya, sebagian besar pelaku UKM tidak memiliki infrastruktur, saran
dan prasarana produksi yang memadai.
”Misalnya, soal kebersihan ruang
produksi, dapur, ventilasi, sirkulasi udara. Belum lagi yang terkait
proses pembuatan, kebersihan, dan lain sebagainya,” ulas Bambang.
Belum lagi nanti terkait bahan baku
produk. Penilaian SNI mencakup keamanan produk bebas dari mikroba/
bakteri, logam berat, ukuran protein dan lemak juga ada standarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Penny K.
Lukito membenarkan pentingnya sinergi dalam melakukan pembinaan kepada
UKM. ”Melalui pendampingan dan pembinaan UKM akan meningkatkan daya
saing produk dan mengimbangi produk olahan dari luar negeri. Tidak bisa
dipungkiri demand produk olahan luar masih sangat tinggi,” ungkapnya.
Karena itu, selain pembinaan, BPOM
juga semakin ketat melakukan pengawasan produk olahan pangan. ”Kami akan
berikan sanksi bagi pelaku usaha yang lalai menjaga keamanan pangan.
Bisa sanksi administratif dengan mencabut izin edar, hingga sampai
dibawa ke penindakan hukum,” tegasnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS)
tahun 2014 menyebutkan jumlah UMKM pangan sebanyak 1.243.185 UMKM. Namun
hasil survei yang dilakukan terhadap 1.504 usaha mikro kecil di 18
provinsi menunjukkan hanya 24,14 persen usaha mikro kecil yang mampu
menerapkan cara produksi pangan sesuai standar keamanan pangan.
Ini khusus untuk UMKM perikanan,
data BPS 2015 menunjukkan angka sebanyak 60.885 UMKM. Jumlah yang luar
biasa banyak dan mendominasi pasar dalam negeri. Namun hanya 137 UMKM
perikanan (0,2 persen) yang mampu memenuhi cara-cara pengolahan yang
hieginis sesuai GMP (Good Manufacturing Practices) dan menerapkan SSOP
(Sanitation Standard Operating Prosedure).
http://www.jawapos.com/read/2016/11/24/66429/produk-pangan-ber-sni-masih-sangat-minim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar