Rabu, 14 September 2016

Pasar Seutui Target Penerapan SNI

“Ketika kita masuk ke pasar SNI bukan barangnya saja yang ber-SNI tapi pasarnya juga SNI, sebab di dalam pasar tersebut tidak ada yang tidak punya standar. Setelah Pasar Seutui, selanjutnya Pasar Peuniti dan Peunayong,” kata Arifin yang juga menyebutkan anggaran yang digunakan dalam program tersebut merupakan anggaran pusat, dan akan didorong juga dana dari provinsi, jika dibutuhkan untuk insfrastruktur.

Dalam diskusi publik tersebut juga dihadiri para pengelola pasar dari enam kabupaten/kota yaitu Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang, Pidie Jaya, Bireuen dan Aceh Utara, serta kadisperindag atau perwakilan dari kabupaten/kota di Aceh.

KADISPERINDAGKOP dan UKM Banda Aceh, Rizal Junaidi mengatakan 95 persen fasilitas yang dimiliki Pasar Seutui itu sudah memenuhi syarat untuk SNI. Namun dalam jangka waktu ini perlu dilakukan pembinaan kepada para pedagang, yaitu terkait kebersihan, tertib, timbangan-timbangan harus sesuai takaran, produk pangan yang dijual jangan ada yang mengandung boraks dan formalin.

“Para pedagang baru delapan bulan menempati pasar itu, jadi perlu kita lakukan pembinaan. Hal itu dilakukan supaya pasar bersih, sebab persaingannya dengan pasar moderen. Mudah-mudahan tahun ini kita dapat SNI,” harapnya.

Ia menambahkan Pasar Seutui masuk dalam pasar tipe empat berdasarkan jumlah pedagang yang tidak lebih dari 250 orang, luas lahan yang dimiliki, dan jumlah kios serta lapak.
 
 
http://aceh.tribunnews.com/2016/09/08/pasar-seutui-target-penerapan-sni?page=2

Produk Tidak SNI Rawan Diselundupkan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi serta UKM (Disperindagkop UKM) Bintan, Setia Kurniawan mensinyalir produk-produk tak ber SNI rawan diselundupkan dari luar ke Bintan.Mengingat, daerah Bintan cukup banyak memiliki pelabuhan tikus yang biasa dimanfaatkan untuk pintu masuk barang tak berizin.

Kata pria yang akrab disapa Iwan itu, beberapa waktu lalu pihak kepolisian di Kota Batam sempat menggagalkan penyelundupan produk elektronik seperti bola lampu dan kipas angin merk Visalux yang hendak diselundupkan ke Bintan melalui pelabuhan tikus di Tanjunguban.

Untuk itu, pihaknya, kata Iwan, segera mengingatkan kepada pemilik toko agar tidak  menjual produk-produk yang tak ber SNI kepada masyarakat. "Kalau ada toko yang membandel, sanksi tegas jelas akan diterimanya," kata Iwan, Senin (12/9).

Produk tak ber SNI apalagi elektronik, kata Iwan, sangat berbahaya bisa dijual kepada konsumen. Sebab dapat merugikan karena tak terjamin dari segi keselamatan produknya. Selain berbahaya dan mengancam keselamatan konsumen, produk tak ber SNI dan tidak berbahasa Indonesia pada kemasannya sangat bertentangan dengan aturan perdagangan.

Dia menyebutkan, dalam Undang-Undang Perdagangan pada Pasal 113 mengatur pelaku usaha yang memperdagangkan barang wajib memiliki label SNI pada setiap produknya. Selain itu pada Pasal 104 mengatur tentang ketentuan pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi produk usahanya dengan label berbahasa Indonesia.

Bila tidak, sanksi berupa pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar akan diganjar kepada para pelaku. "Dalam waktu dekat kita akan sidak ke beberapa toko hingga pelabuhan di kawasan Tanjunguban, untuk meminimalisir produk tidak ber SNI dijual di kawasan Bintan," jelasnya.

Iwan juga mengimbau kepada masyarakat selaku konsumen barang untuk memperhatikan setiap produk sebelum dibeli. Hal terpenting, kata dia, setiap produk mesti dilabeli dengan label SNI. Karena, hal tersebut merupakan kepastian keamanan bagi pengguna produk tersebut.

http://www.haluankepri.com/bintan/94878-produk-tidak-sni-rawan-diselundupkan-.html