Rabu, 14 September 2016

Produk Tidak SNI Rawan Diselundupkan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi serta UKM (Disperindagkop UKM) Bintan, Setia Kurniawan mensinyalir produk-produk tak ber SNI rawan diselundupkan dari luar ke Bintan.Mengingat, daerah Bintan cukup banyak memiliki pelabuhan tikus yang biasa dimanfaatkan untuk pintu masuk barang tak berizin.

Kata pria yang akrab disapa Iwan itu, beberapa waktu lalu pihak kepolisian di Kota Batam sempat menggagalkan penyelundupan produk elektronik seperti bola lampu dan kipas angin merk Visalux yang hendak diselundupkan ke Bintan melalui pelabuhan tikus di Tanjunguban.

Untuk itu, pihaknya, kata Iwan, segera mengingatkan kepada pemilik toko agar tidak  menjual produk-produk yang tak ber SNI kepada masyarakat. "Kalau ada toko yang membandel, sanksi tegas jelas akan diterimanya," kata Iwan, Senin (12/9).

Produk tak ber SNI apalagi elektronik, kata Iwan, sangat berbahaya bisa dijual kepada konsumen. Sebab dapat merugikan karena tak terjamin dari segi keselamatan produknya. Selain berbahaya dan mengancam keselamatan konsumen, produk tak ber SNI dan tidak berbahasa Indonesia pada kemasannya sangat bertentangan dengan aturan perdagangan.

Dia menyebutkan, dalam Undang-Undang Perdagangan pada Pasal 113 mengatur pelaku usaha yang memperdagangkan barang wajib memiliki label SNI pada setiap produknya. Selain itu pada Pasal 104 mengatur tentang ketentuan pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi produk usahanya dengan label berbahasa Indonesia.

Bila tidak, sanksi berupa pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar akan diganjar kepada para pelaku. "Dalam waktu dekat kita akan sidak ke beberapa toko hingga pelabuhan di kawasan Tanjunguban, untuk meminimalisir produk tidak ber SNI dijual di kawasan Bintan," jelasnya.

Iwan juga mengimbau kepada masyarakat selaku konsumen barang untuk memperhatikan setiap produk sebelum dibeli. Hal terpenting, kata dia, setiap produk mesti dilabeli dengan label SNI. Karena, hal tersebut merupakan kepastian keamanan bagi pengguna produk tersebut.

http://www.haluankepri.com/bintan/94878-produk-tidak-sni-rawan-diselundupkan-.html

Rabu, 31 Agustus 2016

Pemerintah: Produk China Banyak yang Tak Sesuai SNI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menjaring 139 produk rumah tangga yang tidak memenuhi ketentuan barang beredar. Dari 139 produk tersebut, 110 di antaranya merupakan produk yang berasal dari luar negeri alias impor.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma menyebutkan, sebanyak 110 produk impor tidak memenuhi uji kelayakan berdasarkan ketentuan yang dilihat dari tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebagai tolak ukur pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Dilihat dari NPB, kalau tidak ada, dianggap tidak sesuai SNI, termasuk dari hasil uji Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L). Itu (produk impor tidak sesuai ketentuan) dari China paling banyak, ada dari beberapa negara lain juga," ujar Syahrul di kantornya, Rabu (31/8).

Syahrul merinci, produk impor tersebut terbagi atas tiga kategori, yakni tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 47 produk, tidak menyertakan label Bahasa Indonesia sebanyak 22 produk, dan tidak memiliki kelengkapan buku panduan (manual) dan kartu garansi (MKG) sebanyak 41 produk.

Terkait penindakan hal ini, Syahrul menegaskan, tidak akan segan untuk melakukan pemberian sanksi hingga mencabut izin produk impor pada importir.

"Sudah ada yang kami beri sanksi. Bahkan sanksi maksimal ke tingkat penahanan. Sudah ada juga yang izin impornya kami cabut juga," kata Syahrul.

Meski demikian, Syahrul tidak menjelaskan dengan rinci siapa saja pelaku dan berapa besar sanksi yang diberikan. Namun, Ia memastikan, perihal pemberian sanksi, Kemendag telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari sini, Kemendag berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi lebih, seperti memberikan informasi peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan tersebut agar peredarannya dapat diminimalisir.

"Bukan informasi saja, kalau bisa masyarakat juga mengurangi pemakaian produk impor dan beralih ke produk dalam negeri. Tapi di sisi lain, pengusaha dalam negeri meningkatkan kualitas produknya," ujarnya.

Selain produk impor, Kemendag juga menemukan sejumlah produk dalam negeri yang berlabel SNI palsu. "Jadi asal tempel saja SNI, ternyata palsu. Kalau asli, tentu sudah terdaftar tapi ini tidak," katanya.

Terkait hal ini, Syahrul mengatakan, akan segera memusnahkan produk berlabel SNI palsu tersebut. Pasalnya, peredaran produk tersebut dinilai semakin meresahkan dengan praktik-praktik kecurangan.

Adapun, Syahrul menyebutkan, peredaran produk berlabel SNI palsu banyak beredar di DKI Jakarta dan beberapa kota besar. Untuk itu, pihaknya akan segera memperketat pengawasan yang semula dilakukan di tingkat Kabupaten menjadi ke tingkat Provinsi.

"Kami sosialisasikan ke Kepala Dinas Perdagangan di tingkat Provinsi, kami juga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat sistem pelaksanaan pengawasan," tutupnya.

Sebagai informasi, pengawasan produk beredar di Indonesia mengalami fluktuasi jumlah. Pada 2011, Kemendag mengawasi sebanyak 102 produk, 2012 sebanyak 519 produk, 2013 sebanyak 601 produk, 2014 sebanyak 467 produk, 2015 sebanyak 500 produk, dan pada semester I 2016 sebanyak 248 produk.
 
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160831203925-92-155234/pemerintah-produk-china-banyak-yang-tak-sesuai-sni/

Selasa, 30 Agustus 2016

Kemendag Sita Puluhan Ribu Produk Baja Tak Ber-SNI

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyita puluhan ribu produk baja dan korek api gas yang tidak memenuhi standard nasional Indonesia (SNI). Produk baja itu ditemukan dalam inspeksi mendadak di gudang besi baja di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis 14 April.

"Di gudang PT Srijaya Steel Pamulang ditemukan 34.847 batang produk baja tulangan beton yang diduga tidak sesuai persyaratan mutu SNI wajib dan sudah diamankan petugas," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma, di lokasi, Kamis (14/4/2016).
Sampel baja itu akan dibawa ke laboratorium. Baja itu akan diuji kelayakannya guna memastikan kecurigaan itu.

"Ini pabrikan Cina yang ada (beroperasi) di Serang, Cilegon, Bekasi, dan Balaraja," kata dia.

Syahrul mengatakan, ada dua tempat yang menjadi target sidak yaitu gudang PT Srijaya Steel, Pamulang, Tangerang Selatan, dan CV Gema Suplaindo di Kawasan Ruko Mutiara, Taman Palem Blok B5 Nomor 37, Cengkareng Timur, Jakarta.

Pada lokasi pertama, Syahrul menambahkan dari produk-produk yang ditengarai tidak sesuai SNI tersebut terdiri atas 1.600 batang merek SD P8, 300 batang merek SDI P8, 3.600 batang merek HJP P8, 6.395 batang merek HPS P8, 1.656 batang merek HPS P12, 13.336 batang merek KX-HS P8, 1.900 batang merek SSJ P8, dan 6.060 batang merek SBG P12.

"Sementara itu, sebanyak 983.098 produk korek api gas yang diduga tidak memenuhi SNI wajib ditemukan di CV Gema Suplaindo. Sama halnya seperti BjTB, para petugas berwenang juga telah melakukan pengamanan di CV Gema Suplaindo," ujar dia.

Dari jumlah produk korek api gas yang ditemukan, sebanyak 11.098 buah bermerek Indomaret tipe GS-E2, 119.000 buah merek Indomaret tipe GS-F-05, dan 853.000 buah merek Indomaret tipe GS F-01A.

Syahrul memastikan, upaya untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap konsumen akan terus digencarkan karena disinyalir masih banyak produk yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Sidak ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan barang beredar tanpa menimbulkan dampak negatif akibat pengawasan, serta untuk mendapatkan informasi secara langsung dan riil mengenai peredaran produk-produk tertentu," kata dia.

Minggu, 21 Agustus 2016

Balai Besar Keramik Siap Melakukan Sertifikasi bagi Industri yang Ingin Melakukan Transisi Sistem Mutu SNI/ISO 9001 dari Versi 2008 ke 2015

Kegiatan Survailence Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Balai Besar Keramik oleh Komite Akreditasi Nasional (15-16 Agustus 2016)

Pada tanggal 15-16 Agustus 2016, telah dilakukan survailence pada Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Balai Besar Keramik oleh Komite Akreditasi Nasional yang dalam hal ini diwakili oleh Bp. Suryadi  H, SH (Lead Asessor), Tantri Emilia  (Auditor) dan Moh. Fahmi (observer)

Bersamaan dengan Survailence ini dilakukan pula verifikasi Gap Analysis SNI ISO/IEC 17021.1-2015 dan SNI ISO 9001: 2015 dari versi sebelumnya yaitu  ISO 17021-2011 dan SNI ISO 9001:2008 untuk ruang lingkup:
  1. Produk mineral bukan logam (15)
  2. Beton, Semen, Kapur, Gips dan lain-lain (16).
Acuan yang digunakan pada saat surveilance ini adalah SNI ISO/IEC 17021-1:2015; SNI ISO TS 17021-3:2013; IAF-MD 1-5; IAF MD 7

 Berdasarkan hasil survailence ini beberapa temuan perlu ditindak lanjuti dan diberi waktu untuk peyelesaian selama 1 bulan, namun secara umum  pelaksanaan sertifikasi SMM telah dijalankan secara konsisten

Dalam kesempatan ini pula telah disetujui permohonan perubahan  nama, dari LSSM BBK-QACS menjadi LSSM BBK dan telah dilaporkan kepada KAN pada tanggal 2 Agustus 2016.

LSSM BBK didukung oleh SDM untuk pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen mutu untuk ruang lingkup akreditasi 15 dan 16
SDM yag dimiliki oleh LSSM BBK sebanya 7  orang lead auditor, 29 auditor dan 2 tenaga ahli.

Dengan demikian LSSM Balai Besar Keramik sudah dapat melakukan sertifikasi ISO 9001 bagi industri menggunakan  ISO 9001 versi 2015.

http://www.bbk.go.id/index.php/berita/view/136/BBK-siap-melakukan-sertifikasi-bagi-industri-yang-ingin-melakukan-transisi-Sistem-Mutu

Garam Sabu Raijua Kantongi Sertifikat SNI

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyatakan garam yang diproduksi daerah setempat telah mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia sebagai garam konsumsi beryodium.

"Garam dari Kabupaten Sabu Raijua telah mengantongi sertifikat SNI sebagai garam konsumsi beryodium," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua Lewi Tandirura saat dihubungi dari Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan sertifikasi itu dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian pada 27 November 2015.

Sejak dikeluarkan sertifikat tersebut, Pemkab Sabu terus mengembangkan produksi garam di pulau selatan Indonesia itu.

Dengan adanya sertifikat SNI tersebut, katanya, maka garam yang dikenal dengan garam Nataga itu, sudah bisa masuk ke pasar-pasar modern maupun tradisoanal karena telah melewati uji laboratorium yang dilakukan oleh ahli.

Lewi Tandirura menjelaskan pada 2015, sekitar 121 hektare lahan tambak garam dibangun Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

Satu hektare lahan membutuhkan 10 tenaga kerja sehingga tambak garam menyerap 1.210 tenaga kerja di Sabu Raijua.

Ke depan, Pemkab Sabu Raijua terus mengembangkan tambak garam di daerah itu dan menargetkan luas lahan tambak garam seluas 2.000 hektare.

"Para pekerja tambak itu tidak diperlakukan sebagai buruh, tapi kami angkat lewat kontrak kerja daerah dengan gaji Rp1,2 juta per bulan sesuai dengan upah minimum regional (UMR) provinsi," katanya.

Dengan adanya produksi garam di pulau tersebut, Lewi mengatakan Pemda Sabu telah melarang garam dari luar daerah Sabu dijual di daerah setempat.

"Buat apa kita beli garam dari luar daerah, toh daerah kita banyak sekali. Justru kita sudah pasok garam ke Makassar, Pontianak, dan Surabaya," ujarnya.

Pemerintah kabupaten di bagian selatan Indonesia itu, juga bertekad menjadikan Sabu sebagai produsen garam terbesar di Tanah Air sekaligus membuka lapangan kerja baru.

Produksi garam di wilayah itu diarahkan untuk jenis garam industri dengan kadar NaCl di atas 94 persen, maupun garam konsumsi.

http://www.katawarta.com/riil/garam-sabu-raijua-kantongi-sertifikat-sni

Jumat, 12 Agustus 2016

Penilaian lomba Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI)

Menghadapi penilaian lomba Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI), berbagai upaya terus dilakukan oleh pedagang dan pengelola Pasar Koja, Baru, Koja, Jakarta Utara. Salah satu yang saat ini dilakukan dengan membersihkan fasilitas yang ada di pasar tersebut.

Selain itu juga memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pelanggan. Ini dilakukan dengan tujuan agar pembeli merasa aman dan nyaman saat berbelanja.

Margianto,52, seorang pedagang pakaian anak sekolah mengakui memang saat ini pihaknya bersama pengelola pasar terus berusaha melakukan pembenahan fasilitas dan pelayanan. Ini dilakukan karena dirinya dan pedagang lainnya menginginkan agar apa yang diharapkan akan dapat tercapai.

“Memang setelah ditetapkan bahwa pasar ini terpilih mewakili Jakarta Utara dalam lomba Pasar SNI kami terus melakukan pembenahan. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan ini akan terealisasi yakni menjadi juara,”terang Margianto.

Dia juga menambahkan, selain pembenahan fasilitas mulai kebersihan dan fasilitas lainnya pihaknya juga berusaha melakukan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Sebab ramai tidaknya pengunjung pasar ini yang utama adalah pelayanan dan kebersihan pasar.

Sementara itu Kepala Pasar Koja Baru, Eko Purwanto, menambahkan, memang setelah pasar ini jadi Wakil Jakarta Utara lomba Pasar SNI para pedagang langsung antusias. Bahkan pada awalnya rata-rata satu bulan satu hingga dua kali kerjabakti, sekarang hampir setiap minggu.

“Ini salah satu perubahan bahwa para pedagang menginginkan yang terbaik di tempat usahanya. Bahkan mereka sekarang tanpa diberi surat edaran untuk kerjabakti mereka sudah melakukannya,” terang Eko Purwanto.


http://poskotanews.com/2016/08/12/pasar-koja-baru-siap-jadi-juara-lomba-pasar/

Jumat, 15 Juli 2016

Kementerian Perdagangan Mewajibkan Semua Produk Sesuai SNI


Kementerian Perdagangan Mewajibkan Semua Produk Sesuai SNI   

Kementerian Perdagangan menderegulasi kebijakan pengawasan produk SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk melindungi konsumen. "Kami menderegulasi kebijakan supaya semua produk sesuai SNI," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Senin, 1 November 2015.

Deregulasi terkait dengan pengawasan barang SNI termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 72 Tahun 2015. Di dalamnya berisi perubahan ketiga atas Permendag RI Nomor 14 Tahun 2007 tentang standardisasi jasa bidang perdagangan dan Pengawasan SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan.

Menurut Widodo, deregulasi ini berguna untuk simplifikasi perizinan impor dalam rangka percepatan arus dokumen. Juga berguna untuk penyederhanaan terhadap persyaratan perizinan. Selain itu, deregulasi Permendag ini mendorong percepatan pelayanan dan perizinan dan memperbaiki kinerja pelayanan.

Beberapa perubahan proses diubah sesuai dengan Permendag Nomor 72 Tahun 2015. Salah satunya adalah proses pemberian standar SNI, yang tadinya harus memakai Surat Pendaftaran Barang (SPB), kini dihapus dan prosesnya langsung ke pencantuman Nomor Pendaftaran Barang (NPB). "NPB wajib dimiliki oleh importir produk SNI yang wajib dan berlaku sesuai masa berlaku SPPT-SNI," ujar Widodo.

Widodo mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan importir ketika Permendag sudah dideregulasi ini.
1. Pelaku usaha harus menjaga konsistensi produknya.
2.Pelaku usaha harus mempertahankan status Sertifikat Produk Penggunaan Tanah SPPT-SNI yang dimilikinya.
3. Pelaku usaha yang memperdagangkan harus mengetahui asal-usul/identitas pemasok barangnya.
4. Pos audit akan dilakukan di gudang importir.
5. Jika dalam pengawasan di pasar atau pos audit ditemukan barang tidak sesuai dengan SNI, NPB akan dicabut dan dibekukan.
6. Pelaku usaha memiliki SPPT-SNI tipe 1b dan 1n (mainan anak-anak).
7. Produk yang sudah diberlakukan SNI secara wajib memberikan pilihan tipe sertifikasi antara tipe 1 dan 5 seperti pada produk pupuk, kakao, dan gula rafinasi. Maka sebaiknya pelaku usaha memilih tipe sertifikasi tipe 5 yang berlaku 4 tahun daripada tipe 1 yang berlaku per shipment.

"Semuanya harus lolos uji dan berkualitas SNI. Jangan saat kita periksa barangnya bagus, tapi pas dijual jelek," ujarnya.