Kamis, 27 Oktober 2016

20 IKM Dapat Sertifikat SNI Gratis Dari Sucofindo

PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) menggratiskan 20 pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) dan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) di Kota Solo.

Customer Relations Senior Manager PT Sucofindo (Persero) Hotma M. Sibuea mengungkapkan bahwa biaya sertifikasi ini tidaklah murah. Apalagi bagi IKM, ada beberapa yang tidak memiliki izin. "Denan pemberlakukan SNI Wajib, industri kecil dan menengah perlu didukung agar mampu bersaing dan tumbuh berkembang."

Oleh karena itu, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang sertifikasi, Sucofindo terpanggil untuk membantu IKM dengan mengadakan pelatihan sertifikasi IKM dan menggratiskan beberapa di antaranya, terutama untuk industri mainan anak. Hal ini mengingat mainan anak yang ada di Indonesia kebanyakan diproduksi oleh IKM.

“Ada 70 peserta yang diundang, di antaranya 30 IKM mainan anak dan 40 IKM mebel untuk pelatihan di The Sunan Hotel Solo yang akan diadakan pada Kamis . Sebanyak 20 peserta diantaranya akan dibantu sertifikasi secara gratis,” ungkap Hotma saat berkunjung di Griya Solopos, Rabu (19/10/2016).

Pelaksanaan kegiatan tersebut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) IKM.

Dia mengungkapkan pelaksanaan penggratisan sertifikasi di Solo difokuskan pada mainan anak karena banyak pelaku IKM yang bekerja di sektor tersebut. Namun tidak hanya berasal dari Solo, IKM pembuat mainan asal Magelang pun diundang untuk mengikuti pelatihan tersebut.

“Sertifikat produk merupakan hal yang wajib dimiliki pelaku usaha supaya produk diterima pasar dan mampu bersaing,” ujar Director of Commercial I PT Sucofindo, M. Heru Riza Chakim.

SVLK juga sangat dibutuhkan pelaku usaha mebel supaya produk yang dibuat bisa diterima pasar Eropa. Sertifikat tersebut menjamin produk yang diproduksi berasal dari bahan baku dan pengolahan yang legal dan tidak merusak lingkungan.

Heru menjelaskan selama acara akan ada help desk untuk membantu pelaku IKM mengurus perizinan usaha dan sertifikasi produk. Selain itu, akan ada juga demontrasi mengenai uji coba yang dilakukan untuk mengetahui apakah suatu produk layak edar atau tidak.
 
http://industri.bisnis.com/read/20161020/12/594279/20-ikm-dapat-sertifikat-sni-gratis-dari-sucofindo

Hati-Hati! Ada Promosi Sertifikat SNI Abal-Abal

Masyarakat diminta waspada dengan promosi sertifikasi yang beredar di media sosial maupun iklan. Promosi sertifikasi ini menjanjikan tawaran menarik, sehingga pengusaha atau personel tidak perlu susah payah menjalani rangkaian pengujian sertifikasi.

"Mutu nasional di Indonesia harus melewati standar sertifikasi yang dipercaya (trust), bukan sertifikasi distrust. Saya lihat banyak promosi sertifikasi bak supermarket, buy one get two," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Prof Bambang Prasetya dalam seminar "Penerapan SNI/ISO 17024 untuk memperkuat Daya Saing SDM Indonesia di Pasar Global" di Gedung BPPT, Selasa (4/10).

‎Dia menegaskan, BSN telah menetapkan standardisasi ‎barang dan jasa, personil. Jangan sampai ada sertifikat abal-abal. "Masyarakat jangan percaya promosi-promosi sertifikasi yang distrust. Contohnya Desember ceria, bayar satu dapat dua, cukup kirim CV dapat sertifikasi. Cara-cara ini sangat merugikan personil atau perusahaan yang mempekerjakan personil tersebut," tuturnya.

Dia menegaskan, ‎salah satu solusi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) adalah penerapan SNI ISO/IEC 17024. Dengan standardisasi 17024, akan meningkatkan kompetensi dan pengakuan internasional lembaga sertifikasi personel di Indonesia. 

‎"Masyarakat harus tahu cara memberikan sertifikasibermutu harus menggunakan standar 17024, jadi bukan buy one get two," tandasnya. 
 
 
 http://www.jpnn.com/read/2016/10/05/472041/Hati-Hati!-Ada-Promosi-Sertifikat-SNI-Abal-Abal-

Kamis, 13 Oktober 2016

Pelumas Pertamina Sandang SNI Sejak 2013

“Pertamina Lubricants sudah mengantongi sertifikasi SNI untuk berbagai varian produk pelumas, termasuk Fastron, Prima XP, Enduro 4T, Meditran SX dan Turalik,” kata Public Relations PT Pertamina Lubricants Intania Prionggo.

Saat ini lanjut Intania, Pertamina Lubricants juga kembali mengajukan proses sertifikasi SNI produk pelumas lainnya dan siap menjalanan proses proses uji produk meliputi mutu, keselamatan, keamanan, teknis, kesehatan, manajemen lingkungan dan aspek lainnya.

“Pertamina Lubricants berkomitmen menawarkan produk terbaik. Hal tersebut dibuktikan mendaftarkan produk-produknya ke Balai Sertifikasi Industri (BSI) untuk memperoleh SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI),” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah instansi mulai Kementerian Perindustrian, ESDM, BSN dan lembaga terkait lainya serta berbagai asosiasi pelumas di Indonesia sedang membahas sencana penerapan SNI wajib untuk produk pelumas.

Saat ini, sertifikasi SNI untuk pelumas masih bersifat sukarela. Khususnya untuk produk pelumas impor yang hanya diwajibkan untuk memiliki standar mutu dan mencantumkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) sesuai keputusan bersama tiga menteri pada 2001.
 
http://dapurpacu.com/304609/pelumas-pertamina-sandang-sni-sejak-2013/

Tidak boleh sembarangan membelikan baju untuk anak anak

Anak-anak terus bertumbuh besar. Bisa jadi baju yang baru saja dibelikan oleh orang tuanya, tak lama kemudian tampak kekecilan di badan. Orang tua pun merogoh kocek lagi untuk membelikan baju baru untuk sang buah hati.

Sebelum membelikan pakaian untuk anak-anak, ada baiknya orang tua mencermati kualitasnya. Sebab ternyata belum semua produk pakaian anak-anak di Indonesia memiliki kualitas yang memenuhi standar. Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa masih banyak produsen pakaian anak yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Gati menyebutkan, sejak 2011, berpuluh-puluh IKM pakaian anak telah melakukan sertifikasi produk agar memenuhi standar SNI baik dari segi kualitas, kesehatan, maupun keamanan. Tercatat, baru ada 155 IKM pakaian anak terstandar SNI hingga 2016.

Pakaian anak menjadi penting untuk diperhatikan kualitasnya. Karena dalam standar SNI, tercantum kadar anjuran komposisi kimia pada produk pakaian anak agar aman digunakan.

Pemerintah sendiri sudah mewajibkan pakaian anak untuk mengikuti sertifikasi SNI, melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 97/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No. 7/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan SNI Wajib Produk Pakaian Bayi.

SNI mencantumkan bahwa pakaian bayi dan anak perlu untuk diberikan standar khusus guna melindungi anak dari bahan berbahaya yang terkandung pada kain pakaian. Bukan hanya pakaian bayi, namun SNI juga mewajibkan pemenuhan standar untuk mainan anak, helm, cokelat bubuk, terigu, garam beryodium, dan kopi.

Gati menjelaskan, dengan semakin terbukanya barang impor dan murah, maka secara tidak langsung dapat membahayakan konsumen ataupun produsen. Menurut Gati, keberadaan SNI dapat ‘mengamankan diri’ dari serbuan barang impor yang mungkin belum memenuhi standar.

“Kalau barang sudah ada SNI,” kata Gati, “maka ada jaminan sudah pasti aman dari segi kesehatan, keamanan, hingga kelestarian lingkungan hidup.”

Masih banyaknya IKM yang belum mengikuti sertifikasi, diakui Gati, lantaran biaya menjalani proses evaluasi tersebut tergolong mahal. Beberapa upaya dilakukan untuk membantu IKM melalukan sertifikasi dengan gratis, namun tidak dapat dilakukan secara masif.

Selain itu, kendala kedua yang dialami adalah singkatnya masa berlaku sertifikasi yaitu enam bulan. Hal ini menyebabkan IKM perlu untuk kembali mengajukan proses sertifikasi ke lembaga yang ditunjuk.

Gati mengusulkan untuk pemberlakuan wajib SNI untuk bahan baku, sehingga ketika IKM melakukan produksi pakaian akan langsung memiliki standar yang ditetapkan.

“Namun ada hal lain yang tak bisa dipungkiri, yaitu proses. Ide ini memang masih dalam tataran lobi. Dan kalaupun masa berlaku sertifikat diperlama, jangan sampai ini jadi peluang semakin masuknya barang impor,” kata Gati.

Di sisi lain, Sucofindo selaku lembaga pemberi sertifikasi mengatakan bahwa dari segi kualitas, produk buatan dalam negeri tidak kalah dibandingkan luar negeri. Namun, yang terkendala adalah dari segi promosi.

“SNI ini penting untuk melindungi konsumen dengan cara penerapan produk sesuai standar. Dan IKM masih perlu banyak dibantu,” kata Bachder Djohan Buddin, direktur utama Sucofindo, saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

“Namun pemerintah juga mesti konsisten menerapkan SNI,” kata Bachder. “Masyarakat juga perlu mengubah pola pikir, yaitu menggunakan produk dalam negeri.


Hati-Hati! Ada Promosi Sertifikat SNI Abal-Abal

Masyarakat diminta waspada dengan promosi sertifikasi yang beredar di media sosial maupun iklan. Promosi sertifikasi ini menjanjikan tawaran menarik, sehingga pengusaha atau personel tidak perlu susah payah menjalani rangkaian pengujian sertifikasi.

“Mutu nasional di Indonesia harus melewati standar sertifikasi yang dipercaya (trust), bukan sertifikasi distrust. Saya lihat banyak promosi sertifikasi bak supermarket, buy one get two,” kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Prof Bambang Prasetya dalam seminar “Penerapan SNI/ISO 17024 untuk memperkuat Daya Saing SDM Indonesia di Pasar Global” di Gedung BPPT, Selasa (4/10).

‎Dia menegaskan, BSN telah menetapkan standardisasi ‎barang dan jasa, personil. Jangan sampai ada sertifikat abal-abal. “Masyarakat jangan percaya promosi-promosi sertifikasi yang distrust. Contohnya Desember ceria, bayar satu dapat dua, cukup kirim CV dapat sertifikasi. Cara-cara ini sangat merugikan personil atau perusahaan yang mempekerjakan personil tersebut,” tuturnya.

Dia menegaskan, ‎salah satu solusi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) adalah penerapan SNI ISO/IEC 17024. Dengan standardisasi 17024, akan meningkatkan kompetensi dan pengakuan internasional lembaga sertifikasi personel di Indonesia.

‎”Masyarakat harus tahu cara memberikan sertifikasibermutu harus menggunakan standar 17024, jadi bukan buy one get two,” tandasnya.


Rabu, 14 September 2016

Pasar Seutui Target Penerapan SNI

“Ketika kita masuk ke pasar SNI bukan barangnya saja yang ber-SNI tapi pasarnya juga SNI, sebab di dalam pasar tersebut tidak ada yang tidak punya standar. Setelah Pasar Seutui, selanjutnya Pasar Peuniti dan Peunayong,” kata Arifin yang juga menyebutkan anggaran yang digunakan dalam program tersebut merupakan anggaran pusat, dan akan didorong juga dana dari provinsi, jika dibutuhkan untuk insfrastruktur.

Dalam diskusi publik tersebut juga dihadiri para pengelola pasar dari enam kabupaten/kota yaitu Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang, Pidie Jaya, Bireuen dan Aceh Utara, serta kadisperindag atau perwakilan dari kabupaten/kota di Aceh.

KADISPERINDAGKOP dan UKM Banda Aceh, Rizal Junaidi mengatakan 95 persen fasilitas yang dimiliki Pasar Seutui itu sudah memenuhi syarat untuk SNI. Namun dalam jangka waktu ini perlu dilakukan pembinaan kepada para pedagang, yaitu terkait kebersihan, tertib, timbangan-timbangan harus sesuai takaran, produk pangan yang dijual jangan ada yang mengandung boraks dan formalin.

“Para pedagang baru delapan bulan menempati pasar itu, jadi perlu kita lakukan pembinaan. Hal itu dilakukan supaya pasar bersih, sebab persaingannya dengan pasar moderen. Mudah-mudahan tahun ini kita dapat SNI,” harapnya.

Ia menambahkan Pasar Seutui masuk dalam pasar tipe empat berdasarkan jumlah pedagang yang tidak lebih dari 250 orang, luas lahan yang dimiliki, dan jumlah kios serta lapak.
 
 
http://aceh.tribunnews.com/2016/09/08/pasar-seutui-target-penerapan-sni?page=2

Produk Tidak SNI Rawan Diselundupkan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi serta UKM (Disperindagkop UKM) Bintan, Setia Kurniawan mensinyalir produk-produk tak ber SNI rawan diselundupkan dari luar ke Bintan.Mengingat, daerah Bintan cukup banyak memiliki pelabuhan tikus yang biasa dimanfaatkan untuk pintu masuk barang tak berizin.

Kata pria yang akrab disapa Iwan itu, beberapa waktu lalu pihak kepolisian di Kota Batam sempat menggagalkan penyelundupan produk elektronik seperti bola lampu dan kipas angin merk Visalux yang hendak diselundupkan ke Bintan melalui pelabuhan tikus di Tanjunguban.

Untuk itu, pihaknya, kata Iwan, segera mengingatkan kepada pemilik toko agar tidak  menjual produk-produk yang tak ber SNI kepada masyarakat. "Kalau ada toko yang membandel, sanksi tegas jelas akan diterimanya," kata Iwan, Senin (12/9).

Produk tak ber SNI apalagi elektronik, kata Iwan, sangat berbahaya bisa dijual kepada konsumen. Sebab dapat merugikan karena tak terjamin dari segi keselamatan produknya. Selain berbahaya dan mengancam keselamatan konsumen, produk tak ber SNI dan tidak berbahasa Indonesia pada kemasannya sangat bertentangan dengan aturan perdagangan.

Dia menyebutkan, dalam Undang-Undang Perdagangan pada Pasal 113 mengatur pelaku usaha yang memperdagangkan barang wajib memiliki label SNI pada setiap produknya. Selain itu pada Pasal 104 mengatur tentang ketentuan pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi produk usahanya dengan label berbahasa Indonesia.

Bila tidak, sanksi berupa pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar akan diganjar kepada para pelaku. "Dalam waktu dekat kita akan sidak ke beberapa toko hingga pelabuhan di kawasan Tanjunguban, untuk meminimalisir produk tidak ber SNI dijual di kawasan Bintan," jelasnya.

Iwan juga mengimbau kepada masyarakat selaku konsumen barang untuk memperhatikan setiap produk sebelum dibeli. Hal terpenting, kata dia, setiap produk mesti dilabeli dengan label SNI. Karena, hal tersebut merupakan kepastian keamanan bagi pengguna produk tersebut.

http://www.haluankepri.com/bintan/94878-produk-tidak-sni-rawan-diselundupkan-.html