Rabu, 14 Desember 2016

BSN Jadikan Produk Perusahaan Kertas Sebagai Rujukan SNI

Badan Standarisasi Nasional (BSN) menjadikan produk SNI yang diproduksi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Karawang, sebagai role models. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak produk industri yang belum SNI. Padahal, label tersebut sangat bermanfaat bagi industri. Terutama, dari sisi daya saing dengan produk impor.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kukuh S Ahmad, mengatakan, produk dari perusahaan pulp dan kertas ini akan dijadikan rujukan nasional. Meskipun, saat ini sudah banyak model. Namun, produk ini merupakan rujukan yang terbaru. "Produk SNI PT Pindo Deli ini akan menambah khasanah model yang sudah kita miliki," ujar Kukuh, kepada Republika, Rabu (7/12).

Adapun, beberapa produk perusahaan ini yang masuk dalam kategori kualitas top, seperti kertas dengan merek dagang Bola Dunia. Serta, kertas untuk kepentingan cetak mencetak. Dengan demikian, BSN terus mendorong supaya pelaku usaha segera mendaftarkan produknya supaya mendapatkan label SNI. Pasalnya, banyak keuntungan yang diraih pelaku usaha terkait dengan label tersebut.

Seperti, produk dengan label SNI maka bisa berkompetisi dengan produk impor. Tak hanya di dalam negeri, persaingan ketat juga terjadi di pasar global. Makanya, BSN terus mendorong supaya perusahaan itu bisa segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan label SNI.  "Saat ini, trend produk yang berlabel SNI sudah semakin positif," ujar Kukuh.

Sementara itu, Hendri Gunawan, Mills Head PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Karawang, mengatakan, label SNI ini sangat positif bagi produk perusahaanya. Tak hanya SNI, saat ini negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim, juga menginginkan produk yang bersertifikasi halal. "Makanya, kami akan terus memenuhi keinginan pasar. Terutama, pasar negara-negara berpenduduk muslim," ujar Hendri.

Dia menyontohkan, jangankan produk yang dikonsumsi langsung oleh konsumen, produk untuk kepentingan cetak menyetak juga sekarang yang paling laku yaitu yang berlabel halal dan SNI. Seperti di Malaysia, kertas produk Pindo Deli untuk photo copy kehalalannya harus terjamin. Jika tidak ada label halalnya, maka produk tersebut tidak bisa merambah pasar negeri Jiran tersebut.

Termasuk tisu yang diproduksi perusahaan ini, sudah mengantongi legalisasi standar internasional. Makanya, produk ini terus diminati pasar global. Namun sayang, tisu yang diproduksi perusahaan ini belum bergaransi SNI. Mengingat, perangkat dari lembaga sertifikasinya belum menunjang.

"Tahun depan, kami ingin tisu produk kami sudah SNI. Jangan sampai legalitas internasional kita miliki, tapi SNI-nya tidak ada," ujarnya.

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/12/07/ohtq24415-bsn-jadikan-produk-perusahaan-kertas-sebagai-rujukan-sni

Komite Teknis SNI Produk Perikanan Kembali Raih Herudi Technical Award

Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pada acara Puncak Bulan Mutu Nasional yang berlangsung pada 16 November 2016 lalu, untuk ketiga kalinya kembali meraih penghargaan Herudi Technical Comittee Award tahun 2016. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal  Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Herudi Technical Award merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada Komite Teknis yang memiliki kinerja terbaik dalam perumusan SNI. Pemenang Herudi Techinal Comitee Award 2016 dipilih dari 5 komite teknis yang masuk nominasi 5 besar dengan memenuhi 4 kriteria, yakni kinerja sekretariat pengelola komite teknis, penyelesaian rancangan SNI, waktu perumusan SNI dan pemeliharaan SNI.

Menanggapi penghargaan ini, Dirjen PDSPKP Nilanto Perbowo mengatakan bahwa hal ini menunjukkan KKP benar-benar mengawal perumusan standar produk perikanan untuk meningkatkan daya saing. Nilanto menjelaskan penerapan standar merupakan hal yang tidak bisa ditawar oleh para pelaku usaha. SNI menjadi salah satu unsur penting dalam pengawasan mutu produk perikanan serta membangun inovasi dan kreatifitas pelaku pengusaha perikanan.

“Produk perikanan yang telah memenuhi SNI akan memiliki keuntungan bagi produsen, pengguna serta konsumen. Terutama produsen, yang dapat mengembangkan dan menjamin kualitas produknya”, lanjut Nilanto.

Penerapan standar, lanjutnya, merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha apabila menginginkan produknya tetap berkembang serta mampu berkompetisi dalam era perdagangan bebas saat ini.

Ia juga menambahkan, KKP akan tetap selalu konsisten melakukan pembinaan secara intensif terutama dalam rangka pemenuhan produk hasil perikanan terhadap standar baik melalui SNI dan juga Sertifikat Kelayakan Pengolahan. “SNI yang dirumuskan Komite Teknis 65-05 adalah SNI yang harus bisa diterapkan oleh pelaku usaha (applicable) dan tidak memberatkan, harus sesuai dengan kebutuhan pasar dan tentu saja hasil harmonis dengan standar Internasional”, tandasnya.

Pada kesempatan yang sama juga diserahkan penghargaan SNI award 2016 kepada organisasi atau pelaku usaha penerap SNI. Lima Unit Pengolahan Ikan (UPI), baik skala kecil maupun skala besar berhasil mendapatkan penghargaan tersebut, yaitu UD Cindy Group, CV Sakana Indo Prima, UD bening Jati Anugerah, PT sekar Bumi, dan PT Citra Dimensi Arthali.

Pemuda Bantul Raih SNI Berkat Mesin Laundry

Keprihatinan alat mesin laundry impor dengan harga yang tinggi menjadikan pemuda asal Bantul Yogyakarta, Ashari berkreasi di bengkel kerjanya merakit sendiri mesin pencuci dengan harga lebih terjangkau.

Pada bengkel teknik Hari Mukti Teknik milik Ashari melibatkan pemuda dan remaja kampung Piyungan Bantul ini, bekerja dan berinovasi sehingga mampu memproduksi mesin laundry dengan merek Kanaba. Mesin ciptaannya dibandrol dengan harga terjangkau dan mampu bersaing dengan barang impor.

Ditemui di bengkel kerjanya beberapa waktu lalu, Ashari mengatakan, lama pembuatan satu mesin laundry dan pengering membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Proses dari persiapan bahan, perancangan, perakitan sampai finishing dan dikerjakan tenaga 7 orang dari sekitar Bantul.

“Produk itu diklaim mampu bersaing dengan mesin impor, harganya jauh lebih murah di bawah 30 persen. Selain itu bahan yang digunakan dari dalam negeri serta tenaga kerja juga asal negeri sendiri,” katanya.

Karya dan kerja kerasnya merakit mesin laundry dan mesin pengering kemudian meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Penerapan SNI semakin memberi jaminan dan rasa aman bagi produksinya menembus pasar global.

Ashari mengungkapkan, dengan menerapkan SNI, usahanya akan mampu menjaga produktivitas perusahaan. Selain itu, produknya juga lebih diterima pasar. “Ketika belum ada sertifikat SNI, konsumen masih banyak menanyakan spek mesin Kanaba. Sekarang setelah ada SNI, konsumen langsung percaya,” ujarnya.

Ada anggapan bahwa meraih SNI sulit di kalangan UMKM. Namun anggapan ini ditepis Ashari. Proses meraih sertifikasi SNI dirasa mudah. Kunci keberhasilan meraih sertifikasi SNI ialah komitmen.

“Ikuti aturannya, penuhi prosedurnya, Insya Allah cepat,” ujarnya. Produk Kanaba saat ini sudah digunakan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Papua dan Timor Leste.

Dengan sertifikasi SNI ini, pangsa pasar untuk mesin laundry semakin menembus pasar nasional dan global. Target pasaran mesin ini adalah rumah sakit seluruh Indonesia, hotel seluruh Indonesia, pabrik garmen dan laundry profesional.

Pembinaan penerapan SNI yang dilakukan BSN, sangat membantu mengarahkan UKMnya dalam melakukan proses produksi yang teratur, tersistematis sehingga produknya aman dan bermutu karena sudah sesuai SNI yang selaras dengan standar internasional.

Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya juga hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa BSN kini tengah membangun role model UMKM penerap SNI, yang ditargetkan mencapai 10 ribu UMKM di tahun 2020. BSN bekerja sama dengan para stakeholder berkomitmen menghantarkan UKM sampai mendapatkan sertifikasi atau mendapatkan tanda SNI.

“Langkah BSN ini pun diapresiasi baik oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijaya. Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” lanjut Azam.

BSN bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya, diamanahkan untuk membina UMKM menerapkan standar dan meraih sertifikasi SNI. Ia pun setuju bahwa produk yang telah memenuhi SNI merupakan produk unggul, sehingga konsumen akan lebih percaya memilih barang tersebut. 

Demikian siaran pers dari BSN memberitakan.

https://inipasti.com/pemuda-bantul-raih-sni-berkat-mesin-laundry/

Empat Pabrik AQUA di Jawa Barat Raih SNI Award



Empat pabrik AQUA di Jawa Barat kembali meraih penghargaan SNI (Standar Nasional Indonesia). SNI Award 2016 yang diadakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan penyelenggaraan yang ke-12 sejak 2005. Pabrik AQUA Mekarsari dan Subang berhasil meraih Peringkat SNI Gold, sedangkan Pabrik AQUA Cianjur dan Citeureup mendapatkan Peringkat SNI Silver. Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Menristek Republik Indonesia kepada Kepala Pabrik AQUA Mekarsari, Subang, Cianjur, dan Citeureup.

SNI Award 2016 ini merupakan penghargaan tertinggi dari Pemerintah Indonesia untuk perusahaan penerap Standar Nasional Indonesia (SNI) di seluruh Indonesia. Bagi penerima SNI Award 2016 ini akan menjadi role model atau inspirasi bagi organisasi atau perusahaan lain untuk menerapkan SNI. Oleh karena itu, BSN mempublikasikan para penerima SNI Award melalui berbagai media massa agar semua pihak termotivasi agar lebih baik dalam peningkatan kualitas produk, yang dimulai dari pengelolaan produksi, kualitas, efisiensi, pengelolaan pabrik yang ramah lingkungan dan bermanfaat untuk masyarakat sekitar.


Produk Perikanan yang Punya SNI Akan Lebih Untungkan Produsen


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk perikanan dalam negeri.

Penerapan standar ini menjadi komitmen pemerintah dan pengusaha untuk memperbaiki kualitas dan keberlanjutan sektor perikanan Indonesia.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengatakan, penerapan standar merupakan hal yang tidak bisa ditawar para pelaku usaha apabila menginginkan produknya tetap berkembang serta mampu berkompetisi dalam era perdagangan bebas saat ini.

SNI menjadi salah satu unsur penting dalam pengawasan mutu produk perikanan serta membangun inovasi dan kreativitas pelaku usaha pengolahan perikanan.

"Produk perikanan yang telah memenuhi SNI akan memiliki keuntungan bagi produsen, pengguna, serta konsumen," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Dia menjelaskan, bagi produsen, penerapan SNI akan membuat kepastian batas atau persyaratan yang diterima pasar dan mendorong produsen untuk menyesuaikan kualitas produknya dengan standar konsumen.

Sedangkan bagi konsumen, SNI akan membuat konsumen memperoleh kepastian keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi, sehingga aman bagi kesehatan.

"Saat ini dan ke depan, diharapkan produk perikanan yang ber-SNI akan menjadi kebutuhan dan pilihan masyarakat luas. Dengan demikian, SNI merupakan syarat mutlak untuk menciptakan produk yang bermutu dan aman dikonsumsi," dia menuturkan.

Menurut Nilanto, KKP konsisten melakukan pembinaan secara intensif kepada pelaku usaha dalam rangka menjaga kualitas produk perikanan yang dipasarkan sehingga mutu dan proses produksinya terjamin, dikemas secara aman untuk melindung produk dari kontaminasi, tampilan menarik, serta dapat menampilkan logo tanda SNI dalam kemasan produknya.

Dengan terus menjaga loyalitas konsumen akan produk yang bermutu dan terjamin aman, kata dia, maka pelaku usaha khususnya UMKM perikanan akan tetap optimis bisa bersaing di pasar global dan bersaing dengan produk-produk perikanan yang masuk dan membanjiri pasar Indonesia.

"SNI memang digunakan untuk memproteksi dari produk-produk perikanan yang tidak bermutu, baik dari produk dalam negeri ataupun produk impor," ujar dia.

Nilanto menyatakan, hasil dari penerapan SNI pada produk perikanan yang dilakukan KKP juga diakui pihak lain. Buktinya, pada tahun ini Komite Teknis Perumusan SNI yang disebut dengan Komite Teknis 65-05: Produk Perikanan kembali meraih penghargaan Herudi Technical Committee Award Tahun 2016.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

"Ini kali ketiganya kami mendapatkan penghargaan dimana pada tahun 2015 dan 2013 kami mendapatkan penghargaan. Dan pada tahun 2012 Komite Teknis 65-05 : produk perikanan masuk sebagai nominasi 5 besar,” tutur dia.

Komite Teknis 65-05: Produk Perikanan merupakan komite yang berada di Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP. Komite tersebut beranggotakan wakil dari KKP, pelaku usaha/asosiasi bidang pengolahan ikan, pakar dan/atau akademisi serta perwakilan konsumen yang bertugas untuk menyusun standar produk perikanan dan melakukan pemeliharaan SNI.

http://bisnis.liputan6.com/read/2654525/produk-perikanan-yang-punya-sni-akan-lebih-untungkan-produsen

Soal SNI Pelumas Ini Kata Gaikindo

Soal label SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk pelumas, produsen mobil ikut berkomentar. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai, pelumas kendaraan boleh saja memiliki standar nasional. Namun standar pelumas kendaraan harus bisa diterima oleh seluruh pabrikan.

"Itu mengenai standarisasi nasional, jujur saya tidak terlalu mengikutinya. Memang sebenarnya harus seperti itu, tapi standarnya itu seperti apa. Dan ini harus bisa diikuti oleh seluruh pabrikan," ujar Sekjen Gaikindo, Kukuh Kumara, saat dihubungi detikOto, Rabu (7/12/2016).

Hal ini dirasa wajar, karena setiap mesin kendaraan setiap pabrikan itu berbeda-beda. Artinya setiap pabrikan memiliki kebutuhan yang berbeda.

"Masalahnya, standar ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu dan standarnya itu bisa diterima dengan semuanya (seluruh pabrikan otomotif-Red). Pelumas dengan SNI diperlukan, karena ini bisa melindungi produsen dan konsumen, tapi perlu pemahaman semua pihak," tambahnya.

http://oto.detik.com/read/2016/12/07/131331/3365068/648/soal-sni-pelumas-ini-kata-gaikindo

Minggu, 27 November 2016

Distributor, pedagang elektronik dan mainan anak tanpa SNI terancam dipidana

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan 140 merek produk elektronik dan mainan anak tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga dapat merugikan masyarakat di daerah itu.

"Kami telah memberikan teguran keras kepada distributor dan pedagang yang menjual produk elektronik dan mainan anak yang tidak ber-SNI itu," kata Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel Marhoto di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan pada kegiatan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu, ditemukan produk elektronik seperti mesin cuci, air, korek api dan produk mainan anak-anak yang tidak ber-SNI di gudang distributor dan pedagang pasar tradisional dan modern.

"Kami akan mengambil tindakan tegas dan mempidanakan distributor dan pedagang yang membandel menjual barang-barang yang tidak ber-SNI ini," katanya.

Ia mengatakan pedagang yang menjual produk tanpa label SNI melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Semua produk elektronik, tekstil dan mainan anak yang dipasarkan wajib ber-SNI agar keamanan produk terjamin dan tidak bertentangan dengan Undang-undang perlindungan konsumen," katanya.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan pengawasan wajib SNI untuk produk-produk yang selama ini membanjiri pasar dalam negeri, agar keamanaan penggunaan produk lebih terjamin dan produk tersebut memiliki nilai tambah serta dapat bersaing di pasar internasional.

"Kami telah membentuk tim reaksi cepat terus mengawasi dan menindak pelaku usaha yang menjual produk tidak ber-SNI, agar masyarakat terlindungi dari berbagai produk tidak ber-SNI yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen," ujarnya.

http://www.antaranews.com/berita/597752/distributor-pedagang-elektronik-dan-mainan-anak-tanpa-sni-terancam-dipidana