Jumat, 15 Juli 2016

Kementerian Perdagangan Mewajibkan Semua Produk Sesuai SNI


Kementerian Perdagangan Mewajibkan Semua Produk Sesuai SNI   

Kementerian Perdagangan menderegulasi kebijakan pengawasan produk SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk melindungi konsumen. "Kami menderegulasi kebijakan supaya semua produk sesuai SNI," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Senin, 1 November 2015.

Deregulasi terkait dengan pengawasan barang SNI termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 72 Tahun 2015. Di dalamnya berisi perubahan ketiga atas Permendag RI Nomor 14 Tahun 2007 tentang standardisasi jasa bidang perdagangan dan Pengawasan SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan.

Menurut Widodo, deregulasi ini berguna untuk simplifikasi perizinan impor dalam rangka percepatan arus dokumen. Juga berguna untuk penyederhanaan terhadap persyaratan perizinan. Selain itu, deregulasi Permendag ini mendorong percepatan pelayanan dan perizinan dan memperbaiki kinerja pelayanan.

Beberapa perubahan proses diubah sesuai dengan Permendag Nomor 72 Tahun 2015. Salah satunya adalah proses pemberian standar SNI, yang tadinya harus memakai Surat Pendaftaran Barang (SPB), kini dihapus dan prosesnya langsung ke pencantuman Nomor Pendaftaran Barang (NPB). "NPB wajib dimiliki oleh importir produk SNI yang wajib dan berlaku sesuai masa berlaku SPPT-SNI," ujar Widodo.

Widodo mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan importir ketika Permendag sudah dideregulasi ini.
1. Pelaku usaha harus menjaga konsistensi produknya.
2.Pelaku usaha harus mempertahankan status Sertifikat Produk Penggunaan Tanah SPPT-SNI yang dimilikinya.
3. Pelaku usaha yang memperdagangkan harus mengetahui asal-usul/identitas pemasok barangnya.
4. Pos audit akan dilakukan di gudang importir.
5. Jika dalam pengawasan di pasar atau pos audit ditemukan barang tidak sesuai dengan SNI, NPB akan dicabut dan dibekukan.
6. Pelaku usaha memiliki SPPT-SNI tipe 1b dan 1n (mainan anak-anak).
7. Produk yang sudah diberlakukan SNI secara wajib memberikan pilihan tipe sertifikasi antara tipe 1 dan 5 seperti pada produk pupuk, kakao, dan gula rafinasi. Maka sebaiknya pelaku usaha memilih tipe sertifikasi tipe 5 yang berlaku 4 tahun daripada tipe 1 yang berlaku per shipment.

"Semuanya harus lolos uji dan berkualitas SNI. Jangan saat kita periksa barangnya bagus, tapi pas dijual jelek," ujarnya.


Minggu, 26 Juni 2016

BSN Targetkan 10 Pasar Rakyat Ber-SNI Tahun Ini


Tak Hanya Izin Impor, Urus SNI Juga Harus Keluarkan Ratusan Juta

JAKARTA - Lamanya waktu bongkar muat (dwelling time) yang terjadi di Pelabuhan menjadi celah adanya kasus korupsi. Namun, selain di pelabuhan hampir di semua tempat membutuhkan biaya besar untuk mengurus izin.
Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo), Toto Dirgantoro, mengatakan bahwa selain di pelabuhan, pengurusan izin di Kementerian Perindustrian juga cukup memakan waktu dan mahal.
"Sama di Kementerian Perindustrian juga, untuk ngurus izin produk Standar Nasional Indonesia (SNI) gila mahalnya, sampai Rp300 juta, waktunya juga enggak jelas. Ini semua harus dibenahi," kata Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro kepada Okezone di Jakarta, Selasa (3/8/2015).

Toto menjelaskan, produk-produk yang harus mempunyai label SNI juga menjadi masalah para importir. Hal ini dikarenakan tidak adanya keterbukaan informasi yang memadai.

"Karena bisa saja izin sudah lengkap, begitu impor produk itu harus ada SNI. Bisa ngurus SNI sendiri tapi barang itu tiga hingga enam bulan baru bisa keluar, kan lama. Bisa cepat, tapi harus ngeluarin uang ratusan juta," tukasnya.
Menurut dia, seharusnya pihak-pihak yang menjadikan proses perizinan sebagai ladang uang, harus segera dibebastugaskan dan melaksanakan sesuai undang-undang pelayanan publik yang berlaku. Sehingga, para importir mempunyai patokan dalam Service Level Agreement (SLA).

Senin, 30 Mei 2016

Home


Contoh beberapa barang yang wajib SNI antara lain:

1.    Mainan anak-anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen Perindustrian 24/2013”). Mainan yang dimaksud adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun ke bawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak (Pasal 1 angka 1 Permen Perindustrian 24/2013).
2.    Ban, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 11/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/5/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib;
3.    Semen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 18/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib;
4.    Pupuk anorganik tunggal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 16/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib;
5.    Air minum dalam kemasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib;
6.    Helm, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
7.    dan lain-lain.

Jika atas barang atau jasa tersebut telah ditetapkan SNI wajib, dan pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 24 ayat [1] PP 102/2000, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran (Pasal 24 ayat [2] PP 102/2000). Sedangkan, sanksi pidana berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000). Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Standardisasi Nasional (Penjelasan Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
2.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
3.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 16/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib;
4.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 18/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib;
5.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib;
6.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib; dan
7.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 11/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/5/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib.