Rabu, 14 Desember 2016

Perkara Gula Non-SNI, Xaveriandy Sutanto Dituntut 4 Tahun

Terdakwa kasus dugaan peredaran gula non-SNI, Xaveriandy Sutanto dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/11).

Jaksa penuntut umum, Rusmin, Sofia Elfi dan Rikhi B Maghaz menilai Direktur CV Rimbun Padi Berjaya itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan gula tanpa SNI.

Menurut jaksa, perbuatan melanggar Pasal 113 Undang-Undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 57 ayat (2) UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Peraturan Menteri Pertanian No.68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang pemberlakukan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu.

Hal yang memberatkan kata jaksa, perbuatan terdakwa meresahkn masyarakat, tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit di persidangan. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
 
http://hariansinggalang.co.id/perkara-gula-non-sni-xaveriandy-sutanto-dituntut-4-tahun/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar