Terdakwa kasus dugaan peredaran gula non-SNI, Xaveriandy Sutanto
dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/11).
Jaksa penuntut umum, Rusmin, Sofia Elfi dan Rikhi B Maghaz menilai
Direktur CV Rimbun Padi Berjaya itu secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana perdagangan gula tanpa SNI.
Menurut jaksa, perbuatan melanggar Pasal 113 Undang-Undang No.7 tahun
2014 tentang Perdagangan jo Pasal 57 ayat (2) UU No.7 tahun 2014
tentang perdagangan jo Peraturan Menteri Pertanian
No.68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang pemberlakukan SNI Gula Kristal
Putih Secara Wajib, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu.
Hal yang memberatkan kata jaksa, perbuatan terdakwa meresahkn
masyarakat, tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit di persidangan.
Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
http://hariansinggalang.co.id/perkara-gula-non-sni-xaveriandy-sutanto-dituntut-4-tahun/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar