Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menemukan 140 merek produk elektronik dan mainan anak tidak memiliki
label Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga dapat merugikan
masyarakat di daerah itu.
"Kami telah memberikan teguran keras kepada distributor dan pedagang yang menjual produk elektronik dan mainan anak yang tidak ber-SNI itu," kata Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel Marhoto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan pada kegiatan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu, ditemukan produk elektronik seperti mesin cuci, air, korek api dan produk mainan anak-anak yang tidak ber-SNI di gudang distributor dan pedagang pasar tradisional dan modern.
"Kami akan mengambil tindakan tegas dan mempidanakan distributor dan pedagang yang membandel menjual barang-barang yang tidak ber-SNI ini," katanya.
Ia mengatakan pedagang yang menjual produk tanpa label SNI melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Semua produk elektronik, tekstil dan mainan anak yang dipasarkan wajib ber-SNI agar keamanan produk terjamin dan tidak bertentangan dengan Undang-undang perlindungan konsumen," katanya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan pengawasan wajib SNI untuk produk-produk yang selama ini membanjiri pasar dalam negeri, agar keamanaan penggunaan produk lebih terjamin dan produk tersebut memiliki nilai tambah serta dapat bersaing di pasar internasional.
"Kami telah membentuk tim reaksi cepat terus mengawasi dan menindak pelaku usaha yang menjual produk tidak ber-SNI, agar masyarakat terlindungi dari berbagai produk tidak ber-SNI yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen," ujarnya.
"Kami telah memberikan teguran keras kepada distributor dan pedagang yang menjual produk elektronik dan mainan anak yang tidak ber-SNI itu," kata Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel Marhoto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan pada kegiatan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu, ditemukan produk elektronik seperti mesin cuci, air, korek api dan produk mainan anak-anak yang tidak ber-SNI di gudang distributor dan pedagang pasar tradisional dan modern.
"Kami akan mengambil tindakan tegas dan mempidanakan distributor dan pedagang yang membandel menjual barang-barang yang tidak ber-SNI ini," katanya.
Ia mengatakan pedagang yang menjual produk tanpa label SNI melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Semua produk elektronik, tekstil dan mainan anak yang dipasarkan wajib ber-SNI agar keamanan produk terjamin dan tidak bertentangan dengan Undang-undang perlindungan konsumen," katanya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan pengawasan wajib SNI untuk produk-produk yang selama ini membanjiri pasar dalam negeri, agar keamanaan penggunaan produk lebih terjamin dan produk tersebut memiliki nilai tambah serta dapat bersaing di pasar internasional.
"Kami telah membentuk tim reaksi cepat terus mengawasi dan menindak pelaku usaha yang menjual produk tidak ber-SNI, agar masyarakat terlindungi dari berbagai produk tidak ber-SNI yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen," ujarnya.
http://www.antaranews.com/berita/597752/distributor-pedagang-elektronik-dan-mainan-anak-tanpa-sni-terancam-dipidana